Pakar yang diundang dalam rapat kali ini ialah I Made Wiryana dari Universitas Gunadarma, Armin Lawi dari Universitas Hasanuddin Makassar, serta Bayu Waspodo dari UIN Syarif Hidayatullah.
Sementara dari unsur pemerintah, ialah Rustan Amarullah, peneliti Puslatbang KDOD Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kementerian PANRB juga mengundang unsur pemerintah daerah, yakni perwakilan Bagian Organisasi dan DPMPTSP Pemprov DKI Jakarta, Pemko Bogor, Pemko Bekasi, Pemko Tangerang dan Pemko Depok.
“Masukan dari para pakar tentunya berguna bagi kami dalam merumuskan aturan lebih lanjut agar konsep yang sudah disiapkan dapat mengakomodir semua kepentingan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Diah.
Perlu diketahui, e-services adalah sistem pelayanan publik yang diselenggarakan dengan memanfaatkan sistem elektronik berbasis internet. Prinsip yang diterapkan e-services adalah mudah, terjangkau, cepat, aman, terpadu, terintegrasi, transparan, serta berkembang dan berkelanjutan.
Sekretaris Deputi Pelayanan Publik Yanuar Ahmad mengatakan tujuan utama implementasi e-services adalah transformasi pelayanan publik. “Dengan kondisi pandemi, mendorong kita lebih kreatif,” ujar Yanuar, dalam rapat tersebut.