Sebelumnya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ruliana Pendah Harsiwi menyampaikan seluruh badan publik wajib menerapkan kebutuhan informasi publik dengan baik, yang nilainya informatif.
Ruliana menyakini keterbukaan informasi publik yang dilakukan OPD secara teknis menemui kendala dalam proses penginputan ataupun penyusunan laporannya.
“Jujur saya katakan bahwa persoalannya kadang-kadang ada di OPD yang sangat teknis, di operatornya. Jadi memang butuh ketelitian sekali dalam input, ketika mengenai itu dilakukan,” terangnya
Oleh karena itu, bimbingan teknis berupa pendidikan dan pelatihan memang sangat diperlukan, sehingga penyusunan maupun penginputan dalam laporan bisa dihasilkan secara maksimal.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Kantor Wilayah, Febriandi, Kepala Sub-Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Yeni Nel Ikhwan, Kepala Biro Hukum Provinsi Sumatera Barat, Kepala Bagian Hukum kabupaten/kota se-Sumatera Barat, beserta undangan lainnya baik secara langsung maupun secara virtual. (salih/rel)