Regulasi tersebut masih belum sempurna dikarenakan isi dari peraturan tersebut belum menerapkan Pasal 5 PerKI No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Selain itu, penggunaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam hal penyampaian keterbukaan informasi publik di beberapa daerah Provinsi Sumatera Barat telah diimplementasikan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Terdapat beberapa catatan terkait dengan produk hukum KIP di Sumatera Barat, meliputi; Regulasi KIP yang ada di beberapa daerah provinsi Sumatera Barat masih dalam bentuk keputusan dan belum dalam bentuk sebuah peraturan; dan sampai saat ini, di beberapa kabupaten/ kota masih belum maksimal dalam memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat sehingga badan publik tidak transparan dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ruliana Pendah Harsiwi menyampaikan seluruh badan publik wajib menerapkan kebutuhan informasi publik dengan baik, yang nilainya informatif.
Ruliana menyakini keterbukaan informasi publik yang dilakukan OPD secara teknis menemui kendala dalam proses penginputan ataupun penyusunan laporannya.
“Jujur saya katakan bahwa persoalannya kadang-kadang ada di OPD yang sangat teknis, di operatornya. Jadi memang butuh ketelitian sekali dalam input, ketika mengenai itu dilakukan,” terangnya