Perjanjian kerjasama (PKS) antara kepala balai pelaksana jalan Nasional II dengan Direktur Zeni TNI AD, kontrak antara Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) dengan Perwira pelaksana, ujarnya.
Disisi lain Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit juga dalam rapat menyampaikan ada akses jalan sejauh 42 km menuju pelabuhan teluk Tapang, dan telah disediakan anggaran sebesar Rp40 miliar untuk renovasi jalan dan membangun insfrastruktur tambahan pelabuhan.
Namun dari pihak pemkab Pasaman dan pemprov Sumbar belum memiliki tenaga ahli untuk mengelola pelabuhan teluk Tapang.
Untuk itu pemprov Sumbar mengusulkan kerjasama kepada kementerian perhubungan melalui perantara kementerian kemaritiman untuk mengelola pelabuhan teluk Tapang tersebut, ungkapnya
Wagub Nasrul Abit juga meminta agar pihak kementerian perhubungan membalas surat penawaran yang telah dikirim oleh gubernur Sumbar dan segera menerbitkan izin prinsip agar penanganan terhadap pelabuhan teluk Tapang dapat segera dilaksanakan.
Hal ini juga sebagai tindak lanjut dari persetujuan secara lisan antara Gubernur Sumbar dengan Menteri Perhubungan pada pertemuan sebelumnya, harap Nasrul Abit.