SPIRITSUMBAR.COM, Jakarta – Bantuan kuota data internet yang diberikan pemerintah terdiri dari dua jenis, yakni kuota umum dan kuota belajar.
Kuota umum berarti yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi, sedangkan kuota belajar berarti yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran dengan daftar yang tercantum pada http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.
Hal itu disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim meresmikan kebijakan bantuan kuota data internet tahun 2020, secara virtual, Jumat (24/9/2020).
Alokasi kuota yang diberikan yakni untuk peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebanyak 20 GB/bulan, peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah 35 GB/bulan.
Sementara, pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah 42 GB/bulan, serta untuk mahasiswa dan dosen 50 GB/bulan. Seluruhnya mendapatkan kuota umum sebesar 5 GB/bulan, sisanya adalah untuk kuota belajar.
Mendikbud mengatakan kuota internet akan dibagikan merata kepada seluruh pendidik dan peserta didik yang telah terdaftar. Para orang tua siswa pun tidak perlu khawatir jika anak-anak mereka belum mendapatkan bantuan kuota, karena mekanisme penyaluran bantuan kuota data internet dilakukan secara bertahap.