Karena UU no 14 tahun 2008 menyatakan bahwa anggaran KI Daerah bersumber dari APBD sehingga sangat tergantung kepada “mood” kepala daerah. Jika hubungan komisioner KI baik dengan kepala daerah baik, maka anggaran lembaga tersebut juga akan baik. Tapi bila sebaliknya, maka “menderita” lah para komisioner dan tim kerjanya.
Untuk itu diperlukan standar yang jelas dan seragam pada seluruh KI daerah. Termasuk fasilitas untuk mendukung mobilitas dan peningkatan kinerja Komisioner KI. Dengan begitu berbagai kendala yang sangat dirasakan selama ini oleh Komisi Informasi Daerah akan mulai teratasi. Apalagi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga “pengawal” keterbukaan informasi publik tersebut semakin tinggi dalam mendapatkan informasi – informasi publik yang selama ini sering tersekat di badan-badan publik. (kisb)