Pertama, hasil Rakornas Komisi Informasi Tahun 2021 yang telah tertuang dalam “Kertas Kerja Penguatan Anggaran Komisi Informasi”. Ada lima hal yakni, penguatan regulasi terkait implementasi Permendagri No.27 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan APBD 2022 dan Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika No.8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi Dan Informatika.
Selanjutnya, tentang perbaikan alokasi dan tata kelola penganggaran Dinas Komunikasi Dan Informatika Daerah terkait proporsi besaran/prosentase mata anggaran Dukungan Tata Kelola Komisi Informasi Daerah.
Ketua KI Sumbar Nofal Wiska dihubungi mengatakan sinyal. Kemendagri jadi angin segar tutup tahun bagi kerja keterbukaan informasi publik di seluruh Indonesia.
“Kemendari berwenang melakukan evaluasi APBD privinsi. Tentu ini bisa menjadi puntu masuk dalam membackup keberpihakan anggaran APBD ke KI provinsi,” ujar Nofal Wiska Minggu 12 Desember 2021.
Pada koordinasi tim KI dengan Kemendagri juga dibahas kerjasama dengan Kemendagri untuk menyusun baseline anggaran sesuai dengan standar regulasi sebagaimana telah diatur dalam Permendagri No. 27 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan APBD 2022 sebagai acuan Komisi Informasi Daerah.