Spiritsumbar.com, Jakarta – Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen Pauddasmen), Hamid Muhammad, mengatakan bahwa pemerintah daerah pada semua zona tidak diperkenankan untuk memberi izin dilakukannya pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan bagi satuan pendidikan yang belum memenuhi semua daftar periksa, atau satuan pendidikan yang sudah memenuhi daftar periksa namun kepala satuan pendidikannya menyatakan belum siap.
Hal itu disampaikan Hamid Muhammad saat Pengumuman Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Jakarta (15/6/2020).
“Untuk zona hijau yang ingin membuka sekolah harus bertahap dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat. Jangan sampai sekolah kita menjadi pusat pandemi baru, kalau ini (pembukaan pembelajaran tatap muka) tidak hati-hati,” ujarnya.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri, Eko Subowo mengimbau agar pemda dan satuan pendidikan terus berkoordinasi dengan gugus tugas setempat untuk memperhatikan proses pembelajaran di zona tersebut.
Kolaborasi dari semua pihak menjadi kata-kata penting untuk diperhatikan. Seluruh komponen masyarakat formal, nonformal untuk bekerja sama memonitoring proses belajar mengajar.