Sijunjung, SPIRITSUMBAR.COM – Pendamping Desa tidak hanya sekedar cuti, tapi jika sudah jadi Calon Legislatif (Caleg) harus mundur dari Pendamping Desa.
Hal itu ditegaskan Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Sijunjung, Doni Asmon, S.Sos, menyikapi dinamika yang terjadi belakang ini di internal Pendamping Desa pada Senin, 3 Maret 2025.
Dia katakan pendamping desa yang menjadi caleg pada pemilu tahun 2024 lalu, harus mengundurkan diri dari tenaga pendamping desa secara permanen. Bukan hanya cuti disaat kampanye.
“Kepala daerah, seperti gubernur atau bupati aktif saja ketika menjadi caleg wajib mengundurkan diri. Begitu juga dengan pendamping desa. Hal ini, sesuai dengan amanat UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu,” ujarnya.
Doni Asmon, mengungkapkan hal tersebut telah diatur dalam pasal 240 ayat (1) huruf K, I dan M pada UU pemilu No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Dia menjelaskan bahwa pasal 240 ayat (1) huruf K menyebutkan bahwa bakal calon anggota legislatif diharuskan mengundurkan diri sebagai Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Direksi, komisaris, Pengawas dan Karyawan pada Badan usaha milik negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan Usaha lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
Menurut Doni Asmon UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu ini sudah tegas menyatakan bahwa siapapun yang maju jadi Caleg harus menanggalkan segala fasilitas negara yang melekat pada dirinya. Termasuk juga pendamping desa yang diberi honor dari keuangan negara.
“Bahkan disini UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah jelas menyatakan mengundurkan diri secara permanen bukan cuti,” ujarnya.
Oleh sebab itu, dia berharap Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemdes PDT) bersikap tegas kepada para pendamping desa. Khususnya pada mereka yang menjadi Celeg kemeren.
Demi menjaga Marwah program ini. Agar tetap berjalan sesuai kamauan program. Tanpa keberpihakan pada salah satu parpol. Yang pada akhirnya menciderai rasa keadilan masyarakat dan netralitas pendamping desa di lapangan.
Selain itu, agar program ini tetap berjalan. Sesuai tahapan dan tidak melanggar undang-undang yang ada (*)
Komentar