Terkait pernyataan Mulyadi yang mempersoalkan form B1 KWK KPU yang tak diterimanya langsung saat menerima surat rekomendasi PDIP pada Rabu (2/9/2020) lalu, harusnya tak perlu terjadi.
“PDIP berprinsip, jika bisa dipermudah kenapa harus dipersulit. Form B1 KWK KPU memang belum bisa diserahkan langsung saat proses pengumuman karena ada sejumlah seremonial yang mesti dilalui pada rapat virtual di Rabu itu,” ungkap Alex.
“Kan, surat keputusan partai untuk mengusulkan Mulyadi dan Ali Mukhni diserahkan langsung oleh Ketua DPP PDIP, Utut Adianto bersama saya dalam rapat yang dilakukan secara virtual di kantor DPP itu,” tambah Alex.
Atas dasar ingin mempermudah itulah, tegas Alex, surat B1 KWK yang akan jadi dasar pengusulan jadi calon kepala daerah ke KPU itu, diserahkan melalui petugas penghubung yang sudah ditunjuk Partai Demokrat Sumbar.
“Kita menyerahkan B1 KWK KPU itu dilengkapi tanda terima tertanggal 4 September 2020. Tak bijak disebut dipersulit menanggapi mekanisme yang berlaku di PDIP,” terang Alex.
Terkait sikap PDIP Sumatera Barat selanjutnya, Alex menyebut, masih menunggu keputusan DPP terkait keputusan politik yang dihasilkan pada rapat Sabtu sore ini. (rel)
Tip & Trik