Dijelaskan Rico, penangkapan pelaku dilakukan dengan strategi pembelian terselubung dan pelaku pun diajak untuk bertemu. Awalnya menolak untuk diajak bertemu. Tetapi akhirnya berhasil dibujuk supaya bisa bertemu.
“Pelaku akhirnya bisa diajak bertemu menggunakan polisi wanita (polwan) yang menyamar sebagai calon pembeli. Kemudian disepakati untuk bertemu di Jalan Rasuna Said, Kecamatan Padang Barat,” sambungnya.
Penyamaran polisi akhirnya tercium oleh pelaku saat melakukan transaksi. Mengetahui dirinya dijebak, pelaku pun melakukan perlawan dan mencoba untuk melarikan diri.
Berupaya kabur, pelaku pun terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas. Tembakan terukur polisi ke arah kaki berhasil melumpuhkan Jua yang berupaya untuk kabur.
Sementara diketahui, pelaku mencuri gadget dengan cara mengintai dan duduk terlebih dahulu di dekat mesin genset tidak jauh dari konter. Di saat konter sudah tutup, pelaku masuk dari jalur belakang atau melalui tangga dan menggasak sejumlah gadget menggunakan obeng.
Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku merupakan satu dari sekian napi yang mendapatkan hak asimilasi dari Kemenkumham RI terkait pembebasan bersyarat untuk mengantisipasi penyebaran covid-19.
Saat ini, pelaku Mardinata meringkuk di sel tahanan Mapolresta Padang beserta barang bukti (BB) berupa gadget berbagai merek seperti Realme, Redmi Note, Vivo, dan Oppo.