Ia mengatakan kelompok tani sudah berusaha melakukan upaya hukum melaporkan kepada Polda Sumbar, dan sudah diterbitkan oleh Polda Sumbar
Surat Pemberhentuan Penyelidikan Perkara (SP3) karena tidak ditemukan unsur pidana.
Selanjutnya, ditambahkan bahwa keltan Anak Nagari Rantau Pasaman memaksakan kehendaknya untuk menduduki lahan HGU dan menciptakan kerumunan yang mana tidak mengindahkan ketentuan pemerintah sesuai dengan Undang – Undang karantina kesehatan dan tidak mematuhi protokol kesehatan.
Ia menjelaskan, akan tetapi kelompok tani mensomasi menyatakan pihak Polri tidak serius menangani kasus pidana kepada ketua kelompok tani bahwasannya masih ada upaya hukum yang harus dilakukan, yaitu upaya hukum perdata untuk bisa membatalkan tuntutan dari keltan. Namun mesti ada putusan inkrach perdata yang akan memperoleh kepastian hukum siapa pemilik sebenarnya, siapa yang punya hak yang sebenarnya , kalau nanti hukum perdata itu dimenangkan mari kita bersama – sama membuktikan di lapangan.
Kapolsek Gunung Tuleh AKP Mulyadi mengatakan dalam kondisi pandemi saat ini , Kelompok Tani Anak Rantau Pasaman tidak pernah diberikan izin keramaian oleh pihak kepolisian untuk melakukan aksi orasi di PT. Anam Koto.