2.Proses pembuatannya lebih cepat & efisien.
3.IKD tidak perlu dicetak.
4.Sistim keamanan IKD canggih dalam melindungi data
pribadi.
5.Mencegah pemalsuan & penggandaaan identitas.
6,Memudahkan akses pelayanan public dan ferivikasi diri tanpa
membawa KTP fisik.
7.KTP digital dapat diback up & dipulihkan jika terjadi
kerusakan atau kehilangan
Karena itu, Pj.Walikota Sonny Budaya Putra menghimbau warga Kota Padang Panjang yang wajib punya IKD atau KTP digital agar mengurus aktivasi IKD-nya.(yetti harni/adv-m).–