enduduk atau warga menurut Kabid SIAK & PD, Windo A.Rezzo, juga dimungkinkan melakukan aktivasi IKD-nya, tapi finalnya tetap di Dinas Dukcapil, atau Kantor Lurah, atau di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Padang Panjang pada konter Dinas Dukcapil.
Berikut ini, proses (Langkah) aktivasi IKD oleh warga/penduduk;
1.Download aplikasi Identitas Digital
2.Masukan NIK, email, nomor telepon seluler dan melakukan swa foto
3.Scan QR Code dari Aplikasi SIAK di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
4.Penduduk akan menerima surat elektronik (surel/email) yang berisikan kode aktivasi
5.Penduduk wajib melakukan proses aktivasi akun dengan
memasukan kode aktivasi yg dikirim melalui email
6.Penduduk melakukan login menggunakan kata kunci yang telah
diberikan sebelumnya
Tujuan dari memiliki IKD (KTP digital) bagi warga, selain sejalan mengikuti aturan pemerintah (Permendagri No.72/2022), memiliki IKD juga multi mamfaat, antara lain;
1.Penggunaannya lebih simple, efisien dan mudah diakses.