Berikut ini, proses (Langkah) aktivasi IKD oleh warga/penduduk;
1.Download aplikasi Identitas Digital
2.Masukan NIK, email, nomor telepon seluler dan melakukan swa foto
3.Scan QR Code dari Aplikasi SIAK di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
4.Penduduk akan menerima surat elektronik (surel/email) yang berisikan kode aktivasi
5.Penduduk wajib melakukan proses aktivasi akun dengan
memasukan kode aktivasi yg dikirim melalui email
6.Penduduk melakukan login menggunakan kata kunci yang telah
diberikan sebelumnya
Tujuan dari memiliki IKD (KTP digital) bagi warga, selain sejalan mengikuti aturan pemerintah (Permendagri No.72/2022), memiliki IKD juga multi mamfaat, antara lain;
1.Penggunaannya lebih simple, efisien dan mudah diakses.
2.Proses pembuatannya lebih cepat & efisien.
3.IKD tidak perlu dicetak.
4.Sistim keamanan IKD canggih dalam melindungi data
pribadi.
5.Mencegah pemalsuan & penggandaaan identitas.
6,Memudahkan akses pelayanan public dan ferivikasi diri tanpa
membawa KTP fisik.
7.KTP digital dapat diback up & dipulihkan jika terjadi
kerusakan atau kehilangan
Karena itu, Pj.Walikota Sonny Budaya Putra menghimbau warga Kota Padang Panjang yang wajib punya IKD atau KTP digital agar mengurus aktivasi IKD-nya.(yetti harni/adv-m).–