Kejutan,Capaian IKD Kota Padang Panjang 2024 kedua Tertinggi di Sumbar

oleh

Berikut ini, proses (Langkah) aktivasi IKD oleh warga/penduduk;

1.Download aplikasi Identitas Digital

2.Masukan NIK, email, nomor telepon seluler dan melakukan swa foto

3.Scan QR Code dari Aplikasi SIAK di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

4.Penduduk akan menerima surat elektronik (surel/email) yang berisikan kode aktivasi

5.Penduduk wajib melakukan proses aktivasi akun dengan

   memasukan kode aktivasi yg dikirim melalui email

6.Penduduk melakukan login menggunakan kata kunci yang telah

   diberikan sebelumnya

Tujuan dari memiliki IKD (KTP digital) bagi warga, selain sejalan mengikuti aturan pemerintah (Permendagri No.72/2022), memiliki IKD juga multi mamfaat, antara lain;
1.Penggunaannya lebih simple, efisien dan mudah diakses.

2.Proses pembuatannya lebih cepat & efisien.

3.IKD tidak perlu dicetak.

4.Sistim keamanan IKD canggih dalam melindungi data

    pribadi.

5.Mencegah pemalsuan & penggandaaan identitas.

6,Memudahkan akses pelayanan public dan ferivikasi diri tanpa

   membawa KTP fisik.

7.KTP digital dapat diback up & dipulihkan jika terjadi

   kerusakan atau kehilangan

Karena itu, Pj.Walikota Sonny Budaya Putra menghimbau warga Kota Padang Panjang yang wajib punya IKD atau KTP digital agar mengurus aktivasi IKD-nya.(yetti harni/adv-m).–

Menarik dibaca