Upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang melalui Dinas Dukcapil di balik capaian IKD 30,58 % itu hingga 23 Desember 2024 lalu menurut Kadis Dukcapil, Rudy Suarman, seperti;
1.Melakukan aktivasi bagi ASN dan THL se Kota Padang Panjang
2.Melakukan aktivasi bagi seluruh perangkat RT dan unsur kelembagaan di Kelurahan dan Kecamatan
3.Bekerjasama dengan Kelurahan dalam memfasilitasi warga yang akan melakukan aktivasi IKD di Kelurahan.
4.Melakukan sosialisasi kegiatan aktivasi ke Kelurahan dan di berbagai event yang ada di Kota Padang Panjang.
Sebagai informasi, pelaksanaan kegiatan aktivasi IKD (proses mengubah KTP elektronik jadi IKD) dapat dilakukan pada:
1.Kantor Lurah (16 kantor lurah) di Kota Padang Panjang
2.Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Padang Panjang
3.Mal Pelayanan Publik Kota Padang Panjang
enduduk atau warga menurut Kabid SIAK & PD, Windo A.Rezzo, juga dimungkinkan melakukan aktivasi IKD-nya, tapi finalnya tetap di Dinas Dukcapil, atau Kantor Lurah, atau di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Padang Panjang pada konter Dinas Dukcapil.