Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pulau Punjung Dharmasraya, tetapkan tiga orang yang diduga sebagai tersangka dalam kasus pembangunan RTH 2017. Satu dari tiga tersangka yang ditetapkan tersebut merupakan ASN yang menjabat sebagai PPK.
Dengan Proyek yang bersumber dari dana APBN senilai Rp 4.2M, yang dikerjakan oleh PT. Mekar jaya pada tahun 2017 lalu. Ucap Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya, M. Haris Hasbullah (eko)