Kejari Pulau Punjung Eksekusi Uang Pengganti Perkara Tindak Pidana Korupsi RTH

oleh

Terhadap Terdakwa AF sebesar Rp 70 juta dan Terdakwa, Mardius sebesar Rp 200 juta ke kas negara melalui BRI Unit Pulau Punjung,dalam Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1954 K/Pid.Sus/2021 tanggal 16 Juli 2021 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya, M. Haris Hasbullah

Dimana, uang pengganti Tindak Perkara korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) itu, selanjutnya diserahkan kepada Bendahara Penerimaan untuk disetorkan ke kas negara melalui BRI Unit Pulau Punjung.

Tujuan eksekusi ini pengembalian uang negara tersebut, merupakan upaya Kejaksaan dalam mewujudkan program Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo. Dalam Dalam Pulihkan ekonomi Nasional

Dari kasus korupsi pembangunan RTH tersebut, pihaknya akan kembali mengejar kerugian uang negara yang harus dikembalikan oleh tersangka.

“Masih ada uang negara yang harus dikembalikan oleh Terdakwa, lebih kurang Rp200 juta lagi,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pulau Punjung Dharmasraya, tetapkan tiga orang yang diduga sebagai tersangka dalam kasus pembangunan RTH 2017. Satu dari tiga tersangka yang ditetapkan tersebut merupakan ASN yang menjabat sebagai PPK.

Dengan Proyek yang bersumber dari dana APBN senilai Rp 4.2M, yang dikerjakan oleh PT. Mekar jaya pada tahun 2017 lalu. Ucap Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya, M. Haris Hasbullah (eko)

Menarik dibaca