Terhadap Terdakwa AF sebesar Rp 70 juta dan Terdakwa, Mardius sebesar Rp 200 juta ke kas negara melalui BRI Unit Pulau Punjung,dalam Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1954 K/Pid.Sus/2021 tanggal 16 Juli 2021 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya, M. Haris Hasbullah
Dimana, uang pengganti Tindak Perkara korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) itu, selanjutnya diserahkan kepada Bendahara Penerimaan untuk disetorkan ke kas negara melalui BRI Unit Pulau Punjung.
Tujuan eksekusi ini pengembalian uang negara tersebut, merupakan upaya Kejaksaan dalam mewujudkan program Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo. Dalam Dalam Pulihkan ekonomi Nasional
Dari kasus korupsi pembangunan RTH tersebut, pihaknya akan kembali mengejar kerugian uang negara yang harus dikembalikan oleh tersangka.
“Masih ada uang negara yang harus dikembalikan oleh Terdakwa, lebih kurang Rp200 juta lagi,” tegasnya.