SPIRITSUMBAR.com, Dharmasraya – Dalam tindak kasus Perkara Tindak Pidana Korupsi Tindak Perkara kasus pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) RTH di Simpang Muaro Muo, Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya,
Dan Kejaksaan Negeri Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, kembali melakukan Eksekusi Uang Pengganti Perkara Tindak Pidana Korupsi dari Terdakwa AF sebesar Rp. 70 juta dan Terdakwa, Mardius sebesar Rp 200 juta ke kas negara melalui BRI Unit Pulau Punjung Kamis (30/09/2021) kemaren yang dihadiri oleh dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya, M. Haris Hasbullah, SH. MH., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Ilza Putra Zulfa, SH., Jaksa Fungsional Helmides, SH. beserta staf kejaksaan Negeri Dharmasraya serta perwakilan dari BRI Unit Pulau Punjung
Pada kesempatan itu Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya, M. Haris Hasbullah,SH. MH.,yang di dampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Ilza Putra Zulfa, SH.saat di temui awak media pada Jumat (1/10/21) mengatakan memang benar kami dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Dharmasraya telah melakukan melakukan Eksekusi Uang Pengganti Perkara Tindak Pidana Korupsi kasus pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) RTH di Simpang Muaro Muo, Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya,