Kejari Pasbar Tahan Mantan Kepala Penjara

oleh

Spiritsumbar.com | Simpang Ampek – Mantan Kepala Lapas Terbuka kelas II B Padang Tujuh Rizal Permana bersama dua bawahanya resmi ditahan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat. Selasa 12 September 2017.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasbar Teguh Wibowo mengatakan pihak nya resmi menahan Mantan Kalapas Terbuka kelas II B Padang Tujuh karena tersandung Korupsi anggaran Pembinaan Napi tahun anggaran 2013.
“Mantan Kalapas Terbuka Kelas II B Padang Tujuh Rizal Permana bersama dua orang bawahanya yakni Yanaidi sebagai PPK Kegiatan dan Deni Adris selaku Bendahara Kegiatan pada anggaran pembinaan Napi Kalapas terbuka kelas II B Padang Tujuh,ketiganya sudah ditetapkan penyidik kejaksaan sebagai tersangka pada tahun 2015”.
Setelah hasil audit Inspektorat Kemenkum dan HAM RI total Kerugian Negara sekitar Rp165 juta.Para terdakwa telah menitipkan uang kerugian negara tersebut kepada Penyidik Kejaksaan pada tahun 2017 sebesar Rp.165 juta dari Pagu anggaran Rp.268.500.000.
Dari hasil penyidikan ketiga nya mengakui perbuatan mereka, dan memenuhi unsur KKN, ketiga terdakwa resmi ditahan dan langsung dibawa ke Padang sekitar 15.30 Wib guna menunggu jadwal persidangan.Ujar Teguh.
Ia menjelaskan anggaran pembinaan Napi yang di Korupsi ketiga terdakwa tersebut yakni pengadaan Bibit Jagung,Bibit Ikan,Buah Naga dan Pembinaan keterampilan seperti Las yang pada kegiatan tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan RAB yang telah di setujui. (Buyung Fajri)

Menarik dibaca