Mentawai, SPIRITSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Mentawai (Kejari) musnahkan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum (Incracht) di di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai,Jumat (21/7/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Mentawai, Heni Agustiningsih mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 30 perkara tindak pidana pada periode 2022 hingga 2023.
“Dengan rincian barang bukti perkara tindak pidana narkotika sebanyak 7 perkara, pencurian 3 Perkara, perjudian 4 Perkara dan Percabulan sebanyak 16 Perkara,”ujarnya.
Heni Agustiningsih, menegaskan perkara perlindungan anak dan asusila ini memang cukup tinggi. Parahnya lagi pelaku adalah orang terdekat korban. Bahkan setelah diberi hukuman berat masih belum memberikan efek jera yang signifikan.
“Perkara perlindungan anak dan asusila ini memang cukup menonjol di Kepulauan Mentawai ini. Sehingga kita mengupayakan hukuman yang tinggi bagi para pelaku. Kita juga memberikan pemahaman kepada masyarakat. Karena ini merupakan tanggung jawab kita sesama melindungi generasi muda,” ucapnya.
Dia berharap Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kepulauan Mentawai banyak melakukan sosialisasi pencegahan perkara percabulan yang banyak terjadi di Kabupaten Kepulauan Mentawai.