“Ini adalah bentuk komitmen kita bersama pihak penegak hukum lainnya dalam menyelesaikan seluruh perkara yang ada. Tidak ada kata tolerir bagi pelanggar hukum, semuanya akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri Kepala Kejari Agam, Rio Rizal, SH, MH, Kasi intel Devitra Romiza, SH, MH, Kasi Pidsus Rova Yofirsta, SH, Kasi Pidum Henri setiawan, SH,MH, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Dhonny Armandos, SH, M.Han Ketua Pengadilan Negeri Agam, BNN Provinsi Sumatra Barat, Waka Kapolres Agam, Kalapas Kelas II B Padang Lansano, Dandim 0304 Agam dan BKSDA. ( Irman Naim )