Lebih lanjut dia sampaikan bahwa pihaknya juga memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana pemalsuan materai 6000 dengan jumlah materai sebanyak 203 lembar. Dan Barang bukti perkara tindak pidana asusila di bawah umur berupa pakaian.
Bahkan selain itu, pihaknya juga menyerahkan barang bukti perkara tindak pidana yang terkait dengan Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) berupa 1 ekor burung beo dan 1 ekor burung nuri ke BKSDA Resor Agam.
“Hewan dan kulit hewan ini berasal dari satwa yang dilindungi dan berdasarkan putusan pengadilan maka diserahkan kepada BKSDA Agam,” paparnya.
Sedangkan, barang bukti kulit hewan berupa sisik trenggiling seberat 7.695 gram, berdasarkan putusan pengadilan diserahkan kepada BKSDA Agam, semuanya ikut dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Ini adalah bentuk komitmen kita bersama pihak penegak hukum lainnya dalam menyelesaikan seluruh perkara yang ada. Tidak ada kata tolerir bagi pelanggar hukum, semuanya akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri Kepala Kejari Agam, Rio Rizal, SH, MH, Kasi intel Devitra Romiza, SH, MH, Kasi Pidsus Rova Yofirsta, SH, Kasi Pidum Henri setiawan, SH,MH, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Dhonny Armandos, SH, M.Han Ketua Pengadilan Negeri Agam, BNN Provinsi Sumatra Barat, Waka Kapolres Agam, Kalapas Kelas II B Padang Lansano, Dandim 0304 Agam dan BKSDA. ( Irman Naim )