Sementara, Barang bukti dalam perkara tindak pidana perjudian terdiri dari buku tafsir mimpi, buku yang berisi angka-angka togel, kartu atm, dan alat komunikasi berupa smartphone yang terinstal aplikasi judi online,” jelasnya.
Lebih lanjut dia sampaikan bahwa pihaknya juga memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana pemalsuan materai 6000 dengan jumlah materai sebanyak 203 lembar. Dan Barang bukti perkara tindak pidana asusila di bawah umur berupa pakaian.
Bahkan selain itu, pihaknya juga menyerahkan barang bukti perkara tindak pidana yang terkait dengan Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) berupa 1 ekor burung beo dan 1 ekor burung nuri ke BKSDA Resor Agam.
“Hewan dan kulit hewan ini berasal dari satwa yang dilindungi dan berdasarkan putusan pengadilan maka diserahkan kepada BKSDA Agam,” paparnya.
Sedangkan, barang bukti kulit hewan berupa sisik trenggiling seberat 7.695 gram, berdasarkan putusan pengadilan diserahkan kepada BKSDA Agam, semuanya ikut dimusnahkan dengan cara dibakar.