SPIRITSUMBAR.com, Agam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Basung Kabupaten Agam, musnahkan barang bukti (barbuk) yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan, Selasa (9/2/2021). Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 78 perkara selama 6 bulan terkahir.
Menurut Kajari Agam, Rio Rizal, SH, MH didampingi Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Dhonny Armandos, SH.MH kepada wartawan dia mengatakan bahwa pihaknya memusnahkan barang bukti dari 78 perkara yang berlangsung dari Agustus 2020 hingga Januari 2021.
Lebih lanjut Rio Rizal SH,MH Kajari Lubuk Basung Agam mengatakan bahwa kami memusnahkan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan. Barang bukti dimaksud berasal dari beberapa jenis tindak pidana,” ungkapnya.
Dan pihaknya merinci, barang bukti yang dimusnahkan meliputi barang bukti (barbuk) perkara tindak pidana narkotika berupa shabu seberat 160,92 gram, ganja seberat 2.376,21 gram, pil ekstasi sebanyak 2 butir. Selanjutnya, alat pakai shabu yang terbuat dari botol minuman kemasan sebanyak 2 buah.
Sementara, Barang bukti dalam perkara tindak pidana perjudian terdiri dari buku tafsir mimpi, buku yang berisi angka-angka togel, kartu atm, dan alat komunikasi berupa smartphone yang terinstal aplikasi judi online,” jelasnya.