Dalam kasus ini telah kami mintai keterangan beberapa orang dari pihak pejabat atau mantan pejabat, pegawai dan THL di DPMPTSP Kabupaten Dharmasraya, perusahaan pemohon IMB dan Inspektorat. Adapun dugaan kasus korupsi yang dilakukan adalah retribusi yang dipungut oleh oknum PNS Dinas PMPTSP dari pemohon IMB tersebut tidak disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Dharmasraya, sementara IMB pemohon tersebut terbit dan dikeluarkan oleh Dinas PMPTSP Kabupaten Dharmasraya, kejadian tersebut berlangsung sejak tahun 2017 s/d 2019.
Kami tidak main main dengan Korupsi apa lagi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Dharmasraya,apa pun bentuknya kami nyatakan kan secara tegas akan kami tindak tegas Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Dharmasraya Wiliyamson.(eko)