SPIRITSUMBAR.com, Dharmasraya – Dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana retribusi daerah dalam proses penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Dharmasraya, tetap berlanjut yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Dharmasraya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya M. Haris Hasbullah, SH.,MH yang didampingi Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Dharmasraya Wiliyamson, SH di ruangan Kejaksaan Negeri Dharmasraya pada Kamis (27/5/2021)
Setelah dilakukan pendalaman dalam bentuk penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana retribusi daerah dalam proses penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Dharmasraya tahun 2017-2019.
Maka Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Dharmasraya sepakat kasus ini ditingkatkan ke Penyidikan. Dari hasil penyelidikan Tim sepakat telah ditemukan adanya peristiwa pidana dalam kasus Dugaan tindak pidana korupsi ini.Untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dan menentukan siapa tersangkanya, maka kasus ini kami tingkatkan ke tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-315/L.3.24/Fd.1/05/2021 tanggal 06 Mei 2021.