Penangkapan tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3201/K/Pid.Sus/2023 tanggal 13 September 2023. yang di terima oleh Kejari Dharmasraya, terhadap perkara pengerjaan fisik pada tahun 2019 dan Terpidana tersebut tersandung dalam, melakukan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp.635juta.
Di tambahkan Kasi Intel Kejari Dharmasraya Terpidana ini sudah tiga kali kita lakukan pemanggilan secara patut dan wajar pada akhir 2023 ini, namun tetap mangkir yang akhirnya kita lakukan penjemputan dan pada hari rabu Rabu (17/01/24) kemaren. Terpidana tersebut berhasil kita amankan di Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, yang di di bantu bersama oleh Anggota Tim Buru Sergap (Buser) Polres Kerinci, jambi
Dan saat terpindana kasus Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Gedung Produksi Tahun Anggaran 2019,tersebut sudah berada Rumah Tahanan Kelas II B Padang untuk menjalani proses hukuman tegas Kasi Intel Kejari Dharmasraya Roby Hidayad (****)