DHARMASRAYA, SpiritSumbar.com – Kejaksaan Negeri Dharmasraya musnahkan barang bukti (BB) berbagai jenis kasus perkara pada tahun 2022 di halaman Kejari Dharmasraya pada hari Selasa (17/1/2023)
Pemusnahan terhadap BB yang telah memiliki kekuatan hukum tetap disaksikan pihak kepolisian, TNI dan jajaran pemerintah dari Kabupaten Dharmasraya.
Kejari Haris Hasbullah melalui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PB3R), David Manullang, saat jumpa pres setelah pelaksanan pemusnahan Barang Bukti (BB) tersebut mengatakan, Pemusnahan BB tindak pidana umum ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau Inkracht van Gewijsde tahun 2022 yang amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan,
Berapa jenis pemusnahan Barang Bukti (BB) di antaranya senpi rakitan 9 kasus. Narkotika 8 kasus terdiri dari narkotika jenis sabu kurang lebih 1 kilogram, Ganja 3 kasus serta pemusnahan rokok jenis Luffman sebanyak 542 kardus dan lainya.
Setelah dikeluarkannya Surat Perintah Kajari setempat, yang dimusnahkan dari 20 perkara tindak pidana umum.
Pemusnahan Barang Bukti ini, kita lakukan dengan tiga metode. Yakni, memotong, blender dan membakar. Tujuan dilaksanakan acara ini dalam rangka melaksanakan tugas dan tanggung jawab Jaksa terhadap eksekusi BB yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Sesuai peraturan perundang-undangan, yang berlaku dan bahwa pihaknya akan memusnahkan seluruh BB yang telah memiliki atau berkekuatan hukum tetap,” tegas Kasi PB3R Kejari Dharmasraya David Manullang (Eko)