Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika ini juga merupakan upaya Kejaksaan dalam mendukung program pemerintah meminimalisir dan mengantisipasi maraknya peredaran Narkoba di Kabupaten Dharmasraya.
Selain itu, lanjutnya, kegiatan ini juga sebagai upaya Kejari Dharmasraya dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparan, efektif dan efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan. “Pemusnahan barang bukti dari 25 perkara dengan tersangkanya juga 25 orang ini, sepanjang tahun 2020, dengan rata-rata hukuman 7 hingga 18 tahun,” jelasnya.
Adapun metode pemusnahan narkotika jenis sabu seberat 1,12 Kilogram, Ganja 9,27 gram, Exstasi sebanyak 4770 butir dilakukan dengan cara diblender, sedangkan untuk handphone, dibakar
Pemusnahan barang bukti dari 25 perkara dengan tersangkanya juga 25 orang ini, sepanjang tahun 2020,
Guna menekan angka peredaran narkoba, pihaknya bersama seluruh jajarannya, terus lakukan sosialisasi bahaya penggunaan narkoba.”Sosialisasi kita lakukan di sekolah-sekolah, masyarakat serta memberikan penyuluhan hukum pada generasi muda.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Dharmasraya, tetap memperhatikan Prosedur Standar Protokol Kesehatan (eko)