SPIRITSUMBAR.COM, Dharmasraya – Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat musnahkan barang bukti kasus pidana umum, di halaman Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Rabu, 16 Desember 2020.
Barang bukti yang dimusnahkan 1 kg lebih narkotika jenis Sabu, puluhan ribu pil exstasi dan alat narkoba bong, alat timbangan digital narkoba serta puluhan HP.
Barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 25 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dalam kasus tahun 2020. Pemusnahan dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya, M. Haris Hasbullah bersama Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Afriadi Asmin, SH, Kasi Pidum Rieski Fernanda,SH serta asat Reserse Narkoba Polres Dharmasraya Iptu Rajulan Harahap perwakilan Dinas Kesehatan Dharamasraya dan perwakilan Pengadilan Negeri Dharmasraya.
“Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya sabu seberat 1,12 Kilogram, 9,27 gram Daun Ganja kering dan 4.770 Pil Exstasi. Kemudian alat timbangan digital 5 unit dan puluhan handphone berbagai jenis.
M. Haris Hasbullah usai pemusnahan barang bukti tersebut mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti dilakukan terhadap kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).