Masalahnya terkait dengan ada kesalahpahaman makanya terjadilah pemukulan terhadap korban. Pada saat ini kami dari Kejakasaan Negeri Dharmasraya melakukan penyelesaikan perkara dalam restorative justice dengan pertimbangan lainnya.
“Tiga orang pemuda berstatus pelajar berinisial MF umur 18 tahun kemudian RS umur 19 tahun dan K I umur 18 tahun. Setelah di lakukan perdamaian dan selanjut kita kembalikan kepada pihak keluarganya,” ujar Dodik Hermawan
Untuk restorative justice di Kejaksaan Negeri Dharmasraya dari bulan Januari hingga sekarang ini pada tahun 2023 yang telah kami selesaikan ada 5 perkara selama ini,
“Kami berharap berharap ke depan kasus yang memiliki nilai kesalahan atau ketercelaan ringan dapat diselesaikan melalui keadilan rostoratif. Pihak kejaksaan berkomitmen untuk memberikan pelayanan restoratif justice kepada masyarakat sepanjang itu memenuhi ketentuan yang berlaku,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Dodik Hermawan. (**)