Kebijakan PPKM Mikro, Polres dan Pemkab Dharmasraya Bentuk Posko di Setiap Jorong

oleh

SPIRITSUMBAR.com, Dharmasraya –
Peningkatan kasus Covid-19 belakangan membuat pemerintah mengambil kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Meskipun kebijakan ini baru diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali, namun seluruh wilayah di Indonesia sepakat untuk melakukan upaya pencegahan penambahan kasus Covid19 termasuk di Kab. Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat.

Menyikapi hal ini, Kapolres Dharmasraya bersama pemerintah daerah membentuk Posko PPKM di tingkat Kenagarian hingga Jorong yang terdiri dari personel TNI Polri, Petugas Medis, Tokoh Masyarakat dan Penyuluh PKK serta relawan dari karang taruna. hal ini sebagai bentuk tanggung jawab terhadap komitmen nasional untuk terus melakukan perbaikan penanganan Covid-19.



Nantinya Posko PPKM ini akan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perkembangan kasus Covid-19 mulai dari tingkat jorong. Tidak hanya itu petugas gabungan akan terus memberikan penyuluhan terkait penerapan Protokol Kesehatan kepada masyarakat.

Seperti yang dilansir dari Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, S.I.K, M.T. yang mengatakan bahwa Polres Dharmasraya sendiri sudah menugaskan para Kapolsek dan Bhabinkamtibmas di 52 Nagari untuk proaktif mendukung kebijakan pemerintah terkait PPKM Mikro ini salah satunya gencar memberikan himbauan protokol kesehatan kepada masyarakat.

Menarik dibaca