Langkah yang harus kita lakukan apabila kita terkena pelanggaran tilang elektronik, yaitu:
- Melakukan konfirmasi setelah mendapatkan surat, melalui website ETLE
- Ada pesan yang dikirim dan terdapat kode untuk melakukan pembayaran melalui bank
- Harus melakukan pembayaran sebelum 7 hari agar STNK kendaraan tidak diblokir
Kebijakan pemerintah terkait sistem penilangan melalui media elektronik ini tertera dalam pasal 22 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ). Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa, untuk mendorong tindak kegiatan pelanggaran dalam berlalu lintas dapat menggunakan elektronik.
Pada dasarnya, sidang pelanggaran dan sistem pembayaran tilang tidak berbeda dengan tilang manual. Yang membedakan yaitu, Dengan adanya bukti foto atau video pada tilang elektronik yang terdeteksi oleh CCTV.
Kebijakan terkait adanya pemberlakuan tilang elektronik ini dianggap sangat mendukung untuk mengurangi angka pelanggar lalu lintas. Karena dengan adanya tilang elektronik ini, banyak masyarakat yang takut untuk melakukan pelanggaran. Pada akhirnya patuh dalam berlalu lintas.
Tetapi, Dibeberapa kota masih ada masyarakat yang tetap melanggar dalam berlalu lintas. Karena mereka menganggap tidak semua jenis pelanggaran bisa terdeteksi kamera CCTV.