Kebijakan Pemerintah Terkait Adanya Tilang Elektronik

oleh

Oleh: Dyandra Ayudiah (Mahasiswi Ilmu Politik Universitas Andalas)

SPIRITSUMBAR.com – Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merupakan sebuah cara untuk melakukan penegakan hukum dalam berlalu lintas.

ETLE , menggunakan sistem teknologi yang memanfaatkan, Closed Circuit Television (CCTV). Alat inilah, yang akan mendeteksi para pelanggar lalu lintas.

CCTV yang digunakan untuk mendeteksi para pelanggar lalu lintas. Pada umumnya dipasang pada setiap simpang di tiang lampu merah. Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah diterapkan secara resmi di seluruh wilayah Indonesia sejak 23 Maret 2021.

Beberapa contoh pelanggaran tilang elektronik yang bisa terdeteksi oleh CCTV, diantaranya yaitu:

  1. Tidak menggunakan helm
  2. Tidak menggunakan spion
  3. Tidak memiliki plat nomor
  4. Tidak menggunakan sabuk pengaman
  5. Menggunakan handphone saat berkendara
  6. Melawan arus saat berkendara
  7. Melanggar batas kecepatan

Kita bisa mengetahui, apakah terkena tilang elektronik ini. Yaitu, apabila ada surat yang datang. Lalu memberikan surat berisikan konfirmasi pelanggaran. Disertai bukti pelanggaran yang kita lakukan. Dengan cara scan barkode yang ada didalam surat tersebut berupa foto ataupun video.

Menarik dibaca