Kebijakan Pemerintah Melindungi Masyarakat dari Pinjaman Online Ilegal

oleh

Baca : “Gadizz Makkah” Menyongsong Pembelajaran Berdiferensiasi Abad 21

Ketua dewan komisioner otoritas jasa keuangan (OJK) Wimboh Santoso, dalam keterangan pers usai mengikuti rapat yang dipimpin Presiden RI Jokowi Dodo di istana kepresidenan Jakarta pusat, jumat (15/10/2021) “Kita bersama kapolri, kementrian kominfo, gubernur bank Indonesia, dan juga Menteri Koperasi dan UKM telah mempunyai perjanjian bersama,surat keputusan bersama, kesepakatan bersama untuk memberantas semua pinjol yang illegal”.

Wimboh juga mengatakan, upaya pemberantasan juga dilakukan seraya memberikan efek jera kepada penyelenggara pinjol illegal. “Harus ditutup platformnya dan juga di proses secara hukum, baik bentuknya apapun, mau koperasi, payment, maupun peer to peer, semuanya sama. Pemberantasan segera dan massif ini menjadi agenda kita bersama, terutama OJK dan pak kapolri, dan juga pak kominfo,” ujarnya. (*)

Menarik dibaca