Kebijakan Pemerintah Melindungi Masyarakat dari Pinjaman Online Ilegal

oleh

SPIRITSUMBAR.COM – Pinjaman online bisa dikenal dengan istilah pinjol, telah menguasai sendi kehidupan masyarakat.

Pinjaman online dianggap bisa menjembatani kebutuhan keuangan masyarakat. Terutama, yang tidak dapat memenuhi persyaratan pinjaman di lembaga perbankan. Masyarakat tidak perlu susah payah meminjam uang. Karena dengan adanya pinjaman secara online, masyarakat hanya perlu bermodalkan HP dan KTP saja. Mereka sudah bisa melakukan transaksi pinjaman.

Pinjaman online ini bisa menjadi manfaat positif dalam masyarakat. Terutama untuk kebutuhan mendesak.

Namun keberadaan pinjol di tengah tengah masyarakat juga disalah gunakan untuk keperluan yang tidak berguna. Kemudian disusul dengan maraknya judi online, itu juga merupakan salah satu faktor pemicu bagi masyarakat yang kecanduan bermain judi online untuk melakukan pinjaman online.

Namun timbul masalah besar bagi masyarakat yang terlibat dalam peminjaman, sekarang banyak sekali pinjol illegal. Masyarakat perlu jeli membaca seluruh tems & conditions dari lembaga pemberi pinjaman online, walaupun lembaga tersebut terdaftar di OJK.

Jangan sampai penyesalan datang di kemudian hari. Setelah melihat tagihan yang membengkak sehingga mengalami kesulitan untuk melunasi.

Menarik dibaca