Spiritsumbar.com, Jakarta – Tahun ajaran baru 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020. Sebelum pembelajaran tatap muka di sekolah pada wilayah zona hijau dilaksanakan, penting bagi para pemangku kebijakan mengetahui langkah-langkah yang harus dipersiapkan.
Ini merujuk data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, terdapat 92 kabupaten/kota yang tidak terdampak atau berada di zona hijau.
Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Chatarina Muliana, menguraikan tugas dan tanggung jawab Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota dalam masa persiapan dan masa pembukaan satuan pendidikan.
Tugas dan wewenang pemerintah daerah (pemda) di masa persiapan ada lima tahap. Pertama, memastikan kesiapan satuan pendidikan untuk pembelajaran tatap muka dengan aman termasuk melakukan evaluasi terhadap pengisian daftar periksa di Dapodik atau EMIS.
Kedua, menentukan pembukaan satuan pendidikan berdasarkan hasil evaluasi daftar periksa kesiapan. Ketiga, menugaskan pendidik dari satu satuan pendidikan ke satuan pendidikan yang lain jika diperlukan.