Painan, SpiritSumbar.com – Asril Datuak Putiah, anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan Fraksi Nasdem akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Painan.
Kasi Pidum Kejari Painan, Andi Jefri ketika ditemui Kamis (16/2/2017) mengungkapkan kasus penganiayaan yang melibatkan anggota DPRD itu telah dilimpahkan ke pengadilan setempat. “Perkaranya telah kami limpahkan ke Pengadilan pada Selasa lalu. Kita tinggal menunggu kapan jadwal sidangnya. Bisanya, jadwal sidang seminggu setelah perkara dilimpahkan,” ungkap Andi Jefri.
Dihari yang sama, Humas Pengadilan Negeri Painan, Muhammad Hibrian saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan bahwa Anggota DPRD Pessel atas nama Asril Datuak Rajo Putiah bakal disidangkan pada 22 Februari 2017 mendatang.
” Ya benar. Kami telah menerima limpahan kasus terdakwa dari kejakasaan pada hari selasa tertanggal 14 Februari lalu. Rencana akan disidangkan 22 Februari mendatang. Mari kita lihat nanti perkembanganya seperti apa,” kata Muhammad Hibrian, Kamis, (16/2) sore.
Ia menyebutkan terdakawa Asril Datuak Putiah melanggar pasal 351 KUHP ayat 1 tentang penganiayan.
Kasus itu terus berlanjut yang bermula atas dugaan penganiayaan yang dilakukan Asril Datuak Rajo Putiah selaku anggota DPRD setempat terhadap seorang Walinagari Ampiang Parak Timur, Kecamatan Sutera, Pessel, Saparudin. Dalam insiden itu, wajah korban mengalami luka lebam.