Dengan ada peristiwa tersebut dan ada hibauan dari bapak Kapolres Dharmasraya AKBP Rudy Yulianto,tentang sejat api rakitan janis gobok melalui anggota Bhabinkamtibmas yang ada di setiap nagari yang berada di wilayah hukum polsek Sitiung I Koto Agung.
Tidak berapa hari setelah ada himbuan tentang sejata api rakitan jenis gobok masyarakat Nagari Taratak Tinggi dan Jorong Panyubarangan Nagari Panyubarangan Kec. Timpeh melalui wali nagari nya telah menyerahkan senjata api rakitan jenis gobok tersebut,sampai pada hari ini lebih kurang 13 pucuk senjata api rakitan telah kita amankan.
Dan kami menghibau kepada masayarakat di wilayah hukum polsek Sitiung I Koto Agung yang memiliki senjata api rakitan yang belum menyerahkan agar secepat menyerah ke pihak kepolisian atau ke wali nagari setempat,karena tidak memiliki izin dan telah melanggar undang-undang yakni UU Darurat No. 12 Tahun 1951,dan Perpu No. 20 Tahun 1960 tentang senjata api tanpa izin dengan ancaaman hukuman di atas 20 tahun tegas,Kapolsek Sitiung I Koto Agung (Eko)