Kasat Pol PP Kota Padang Tersandung Pilkada, Dilaporkan ke Bawaslu Sumbar

oleh

“Print out transfer rekening dari Alfiadi ke Muharamsyah senilai Rp150 juta dengan deskripsi biaya sewa gedung dan operasional dan posko. Juga ada file perjanjian sewa menyewa antara Muharamsyah dengan Alfiadi,” jelasnya.

Bawaslu Sumatera Barat (Sumbar) langsung mempelajari laporan terkait dugaan ketidaknetralan ASN di Kota Padang, yang diduga dilakukan Kasatpol PP Kota Padang.
“Tadi kami telah menerima laporannya dan akan kami pelajari selanjutnya,” kata Staf Bawaslu Sumbar, Rahmad Ramli saat dikonfirmasi, Senin (30/11/2020).

Ia mengatakan, pelapor atas nama Defrianto Tanius telah melaporkan seorang ASN di Padang dan laporan itu telah diterima oleh Badan Pengawasan Pemilu. “Kami menunggu pimpinan dulu untuk memastikan apakah persyaratannya cukup atau tidak,” lanjutnya.

Sementara itu Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar Elliyanti membenarkan bahwa ada salah seorang warga yang melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN Kota Padang.

Laporan itu kata Elliyanti diterima oleh staffnya karena saat itu ia dan komisioner lainnya sedang tidak berada ditempat. Selanjutnya laporan dari warga itu akan dilakukan verifikasi, apakah bisa dilanjutkan atau ditolak.

“Pertama kita terima dulu laporannya, kemudian kita lakukan kajian awal untuk melihat apakah laporan itu terpenuhi syarat formil dan materil,” ujar Elliyanti. (*)

Menarik dibaca