Karhutla, Komite II DPD RI : Pemerintah Harus Rumuskan Melalui Regulasi

oleh




Wakil Ketua Komite II, Bustami Zainudin, mengatakan kasus karhutla di Indonesia selalu berulang tiap tahunnya, dan sampai saat ini tidak ada penanganan serius dari pemerintah. Dalam 5 tahun terakhir, luas Karhutla secara nasional mencapai hampir 4,5 juta ha lebih. Kebakaran terbesar adalah tahun 2015 yang mencapai 3 juta ha, tahun 2016 seluas 438.363 ha, tahun 2017 mencapai 165.484 ha, tahun 2018 seluas 510.564 ha dan tahun 2019 350.000 ha.

“Kondisi ini tentu sangat mengkhawatirkan, karena Karhutla sudah menjadi bencana rutin setiap tahun, sementara penanganannya cenderung terlambat,” tegas Bustami.

Lanjut Senator dari Provinsi Lampung ini, kerugian ekonomi akibat kebakaran hutan dan lahan di Indonesia Januari-September 2019 diperkirakan mencapai Rp 66,3 Triliun. Kerugian ini lebih kecil dibandingkan kebakaran tahun 2015, yang mencapai Rp221 triliun.

Jika luas kebakaran hutan tahun 2019 sekitar 11,6 % dari total luas kebakaran di tahun 2015, besaran kerugian ekonomi pada kebakaran hutan tahun 2019 adalah 30 % dari besaran kerugian pada kebakaran hutan tahun 2015. “Dengan kata lain, tingkat kerugian akibat kebakaran hutan tahun 2019 lebih besar dibanding 2015,” imbuhnya.

Senada, narsumber yang hadir dalam RDPU Komite II, Dradjad Hari Wibowo, adanya kasus karhutla sangat merugikan negara Indonesia. Penanganan pemerintah atas kasus karhutla dinilai tidak serius dan tidak efektif. Dirinya menganggap penanganan karhutla tidak diimbangi dengan sumber daya yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah yang terjadi kasus karhutla. Selain itu, tidak adanya tindakan tegas atas pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Menarik dibaca