SPIRITSUMBAR.com, Jakarta – Komite II meminta pemerintah merumuskan regulasi yang efektif dalam menyelesaikan permasalahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tak bisa dipungkiri, hal ini terus menjadi momok masyarakat Indonesia.
Kasus karhutla yang terus terjadi di Indonesia dianggap memunculkan kerugian yang besar bagi masyarakat Indonesia. Dan selama ini penanganan karhutla dilakukan saat kasus kebakaran hutan atau lahan terjadi, bukan pada aspek pencegahan.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum yang membahas mengenai pengawasan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Ketua Komite II DPD RI, Yorrys Raweyai, mengatakan saat ini Indonesia lebih membutuhkan regulasi tegas yang mengikat semua pihak dalam upaya pencegahan karhutla.
Regulasi itu harus melibatkan semua sektor yang berkaitan dengan kawasan hutan dan lahan, baik dari sisi pengelolaan ataupun pelestarian. Selain itu, pemerintah harus dapat membangun sarana prasarana dalam upaya pencegahan dan pemadaman kasus karhutla.
“Kebakaran hutan ini bukan masalah baru, pemerintah harus membuat satu regulasi khusus tentang bagaimana pencegahan itu. Kalau regulasi sekarang yang dibebankan kepada sektoral, maka itu bukan solusi. Kita lihat kalau ada kebakaran, TNI- Polri dikerahkan, tetapi begitu sampai, siap SDM-nya, sarana dan prasarananya belum ada. Dan kami juga mengusulkan, pemerintah perlu membuat satu badan khusus yang menangani kebakaran hutan,” ucapnya.