“Diduga korban melakukan bunuh diri, dengan cara meminum racun rumput jenis Gramason,” ujarnya.
Namun setelah mendapat perawatan, jiwa korban tidak tertolong. “Pada pagi tadi korban meninggal dunia di IGD RSUD Sungai Dareh. Selanjutnya dibawa langsung kerumah korban untuk dimakamkan di TPU pandan pakuburan umum jorong Padang Tarok nagari Koto Salak Kecamatan Koto Salak,” ujarnya.
Dugaan sementara Penyebab kematian korban berdasarkan keterangan dan informasi saksi-saksi, permasalahan utang piutang serta faktor ekonomi.
Dengan kejadian tersebut pihak keluarga korban dan ahli waris sudah menerima atas meninggalnya dan tidak akan menuntut menurut hukum yang berlaku dan telah menerima kejadian tersebut.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat yang berada wilayah hukum Polsek Koto Baru apa bila ada kejadian atau peristiwa yang terjadi segera hubungi petugas kepolisian,” ucap Kapolsek Koto Baru Iptu Nafris ,(Eko)