Sesuai UU Pers dan nota kesepahaman Polri dan Dewan Pers, persoalan pers diselesaikan melalui mekanisme UU Pers, bukan KUHAP atau Pidana lainnya “Kami berharap, pihak kepolisian Polres Dharmasraya dapat memberikan perlindungan secara hukum pada awak media dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai kontrol sosial,”
Mengingat, lanjutnya tak jarang adanya intimidasi dan ancaman yang dihadapi oleh para awak media dalam menjalankan tugasnya.
“Kami tentu berharap kemitraan ini tidak sebatas dalam pemberitaan saja, tetapi bagaimana awak media dalam bekerja bebas dari intimidasi dan selalu mendapat perlindungan hukum dari pihak kepolisian,” Sekretaris PWI Dharmasraya, Yahya (eko)