Dia menuturkan jika terus menggali pokok masalah yang sudah lampau maka tidak akan pernah menemukan titik solusinya dan banyak masalah yang akan timbul dan menyakiti hati. Justru itu, KAN pembaruan sepakat untuk mau bersatu lagi dengan KAN IV Koto Hilia tanpa harus mengikuti syarat syarat yang dirasa memberatkannya.
Sementara, pada waktu itu, pihak KAN IV Koto Hilia tetap bersikukuh untuk memberikan beberapa syarat seperti memasukan permohonan maaf, mengakui kesalahan serta aturan administrasi.
Mediasi saat itu sempat menegangkan urat nadi. Namun kembali berlangsung tenang dengan arahan Ketua LKAAM Pessel bahwa pada dasarnya tidak ada manusia yang tidak bersalah atau hidup dengan kesempurnaan.
Ketiga Walinagari se IV Koto Hilia sepakat seandainya tidak ada persatuan antara KAN lama dan pembaruan maka dikemudian hari menyoal administrasi tidak akan melibatkan KAN namun hanya ninik mamak. “Sebab sudah cukup lama masalah ini berlarut. Tidak pernah selesai. Yang menjadi korban masyarakat kami. Karena ketika kepengurusan prona tentu ada sepengetahuan KAN, sedangkan KAN kita bermasalah. Ujung-ujungnya kami yang dihujat warga” jelas Yusrizal Walinagari Koto Nan Tigo IV Koto Hilia mewakili suara dua Walinagari lainya.