Kampung Lapai Targetkan Bebas Balita Gizi Buruk

oleh

“Pada pembahasan anggaran Juni mendatang, kita akan coba anggarkan,” kata Aye.

Dalam diskusi yang dipandu oleh Lurah Kampung Lapai, Wahyudi Edwar, Kadis Dukcapil Kota Padang Tedy Antonius menyampaikan bahwa dalam penanganan kasus stunting, maka perlu diperjelas domisili anak yang bersangkutan untuk mempermudah penanganannya.

“Kita di Disdukcapil akan membantu menyelesaikan dokumen anak terkena stunting agar pelayanannya lebih mudah dan jelas sasarannya,” kata Teddy yang pernah menjabat Camat Nanggalo.

Pada kesempatan itu, Teddy juga menjelaskan terkait kebijakan baru terkait pengurusan administrasi kependudukan, berikut berbagai kemudahannya dan bebas biaya.

“Terkait stunting, maka anak harus memiliki akta kelahiran agar ke depannya tidak ada masalah. Karena itu, orang tua diharapkan segera melaporkan dan mengurus akte kelahirannya, paling lambat 60 hari sejak lahir, lewat dari itu ada dendanya. Gunanya, agar data kependudukannya jelas,” pungkas Teddy. (*)

Menarik dibaca