Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas B Mentawai, Rudi,juga mengatakan, kegiatan ini merujuk dari amanah UU Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan.
Pada aturan itu dibunyikan bahwa Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan memiliki kewajiban melaksanakan pembinaan Potensi SAR ke semua kalangan di seluruh penjuru tanah air.
Upaya yang dilakukan ini adalah dengan kegiatan Pelatihan Teknis Potensi SAR. Serta keterlibatan Potensi SAR sangat membantu dalam pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan menjadi penting.
Diketahui, kegiatan ini telah berlangsung selama 6 hari, dimulai dari tanggal 25 hingga 30 September 2023. Dalam pelatihan Kantor SAR Mentawai mengangkat tema “Melalui Pelatihan Potensi Pencarian dan Pertolongan di Permukaan Air, Kita Laksanakan Kolaborasi Potensi SAR demi Terciptanya Quick Response SAR diwilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai”. (Sabarial)
Selanjutnya : Transportasi Mentawai Harus Mampu Ciptakan Rasa Aman dan Nyaman