Kaji Ulang Ranperda Pengelolaan Pasar Tradisional

oleh

Yang sangat menjadi momok bagi npemilik toko/kios/pedagang adalah, tentang kepemilikan toko yang tidak boleh dari tiga pintu di areal pasar yang sama. Pelanggar dari pasal ini akan dikenai sangsi pidana dengan ancaman hukuman lima bulan penjara, dan denda maksimal Rp.50 juta.

“ Ranperda ini kajiannya melupakan unsur historis dan filosifis dari pasar tersebut. Meskipun Pemko mengaku telah menempuh dan mekelakukan kajian akademik yang melibatkan Universitas Andalas, tapi kami menilai belum tepat sasaran”, ungkap Esa Muhardanil dalam dialog tersebut.

Untuk itu, katanya, kami minta kepada anggota DPRD agar menunda dulu pengesahan Ranperda ini. Ketua dewanpun berjanji untuk mengabulkan permintaan pedagang dan pemilik toko/kios tadi. Tapi perwakilan pedagang tidak dengan serta merta percaya begitu saja. “ Kami menginginkan janji bapak-bapak yang tehormat ini dituangkan dalam bentuk tertulis dalam selembar kertas”, pinta pengurus IP3 lain, Jon Bahar.

Menarik dibaca