“ Ranperda ini kajiannya melupakan unsur historis dan filosifis dari pasar tersebut. Meskipun Pemko mengaku telah menempuh dan mekelakukan kajian akademik yang melibatkan Universitas Andalas, tapi kami menilai belum tepat sasaran”, ungkap Esa Muhardanil dalam dialog tersebut.
Untuk itu, katanya, kami minta kepada anggota DPRD agar menunda dulu pengesahan Ranperda ini. Ketua dewanpun berjanji untuk mengabulkan permintaan pedagang dan pemilik toko/kios tadi. Tapi perwakilan pedagang tidak dengan serta merta percaya begitu saja. “ Kami menginginkan janji bapak-bapak yang tehormat ini dituangkan dalam bentuk tertulis dalam selembar kertas”, pinta pengurus IP3 lain, Jon Bahar.
Akhirnya, setelah melalui tarik menarik, keputusan pertemuan dalam dialog ini yang juga dihadiri Asisten I Amriul Dt Karaiang yang mewakili eksekutif dituangkan dalam selembar surat yang ditandatangani langsung ketua DPRD Yendri Bodra Dt Parmato Alam , dengan bunyinya pertama, menunda pengesahan Ranperda Pengelolaan Pasar Tradisional. Kedua, akan diadakan musyawarah selanjutnya, dan ini akan dijadwalkan selanjutnya oleh badan musyawarah. Dan yang ketiga berbunyi,duduk satu meja dengan IP3 dalam pembahasan Ranperda tersebut.