Kaji Ulang Ranperda Pengelolaan Pasar Tradisional

oleh

Untuk itulah, sampai di halaman kantor dewan, perwakilan demo tadi berorasi menyampaikan unek-uneknya. Ketua DPRD sendiri Yendri Bondra Dt Parmato Alam bersama wakil ketua Suparman dan Wilman Singkuan Dt Parpatiah beserta anggota lain menunggu kedatangan warga kotanya.

Malah semua unsur pimpinan dan anggota pansus pasar diminta naik mobil pik-up yang disediakan pengunjuk rasa untuk menyampaikan pernyataannya melalaui pengeras suara yang sebelumnya telah disediakan .Ketua dewan menyambut baik kedatangan pelaku pasar ini. Agar dialog berjalan tertib dan lancar, maka ketua dewan meminta perwakilan dari pedagang dan pemilik toko, masing-masing 10 orang dari pasar atas, dan 10 orang dari pasar Ibuh untuk memasuki ruang sidang DPRD guna membicarakan secara jernih atas tuntutan yang dimaksud.

Dalam dialog yang berlangsung cukup kooperatif itu, pedagang dan pemilik toko dan kios meminta agar DPRD mengkaji ulang item-tem yang menjadi isi Ranperda Pengelolaan Pasar Tradisional tersebut. Di sini terjadi tarik ulur antara kedua belah pihak, satu sisi DPRD dan sisi lain pedagang.

Yang sangat menjadi momok bagi npemilik toko/kios/pedagang adalah, tentang kepemilikan toko yang tidak boleh dari tiga pintu di areal pasar yang sama. Pelanggar dari pasal ini akan dikenai sangsi pidana dengan ancaman hukuman lima bulan penjara, dan denda maksimal Rp.50 juta.

Menarik dibaca