Oleh : Priyono
Keberadaan Penyelenggaraan Kabupaten / Kota Sehat (KKS) dengan ikatan cincin Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri & Menteri Kesehatan Nomor : 34 Tahun 2005/, Nomor : 1138/MENKES/PB/VIII/2005 harus dikaji ulang.
Pasalnya di dalam mewujudkan jenjang Tatanan KKS dari Wiwerda, Padapa, Wisrara yang berjenjang itu melibatkan sekitar 7 kementerian.
Mari kita bedah didalam 9 Tatanan Dalam KKS :
- Kawasan permukiman, sarana & prasarana umum.
- Kawasan sarana lalu lintas tertib dan pelayanan transportasi.
- Kawasan Pertambangan sehat.
- Kawasan hutan sehat.
- Kawasan industri dan perkantoran sehat.
- Kawasan pariwisata sehat.
- Ketahanan pangan dan gizi.
- Kehidupan masyarakat sehat dan mandiri.
- Kehidupan sosial yang sehat.
Nah dari 9 tatanan tersebut apakah mampu di era milenial ini di handel 2 kementerian? Jawabnya mustahil!. Karena dari 9 tatanan KKS disamping dua kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan, harus masuk Timwork di dalamnya antara lain: Kementrian PUPR, LHKA, Perhubungan, Pariwisata dan Kementerian Sosial. Ini logika dan rasional sesuai dalam tupoksi 9 tatanan tersebut.